Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

settia

Persetujuan Dan Perizinan Pengadaan Perpustakaan Desa Dari Instansi Yang Berwenang

Persetujuan Dan Perizinan Pengadaan Perpustakaan Desa Dari Instansi Yang Berwenang
Ketika sebuah desa atau seseorang ingin membangun perpustakaan desa, maka sebelumnya harus memiliki surat izin operasional dari pihak yang terkait. Surat perizinan berfungsi untuk legalitas adanya perpustakaan desa, serta peresmian administrasi organisasi. Surat izin operasional juga berfungsi sebagai legalitas ketika ingin mengajukan proposal bantuan pengadaan buku, dan sebagainya. 

Sebut saja pengiriman buku lewat Pos Indonesia secara gratis, misalnya, salah satu syaratnya adalah adanya surat izin operasional. Karena itu sebagai bukti adanya perpustakaan tersebut, serta diakui legalitasnya oleh pemerintah. Sehingga dalam mengurus hal apapun tidak kesulitan untuk di-ACC oleh pihak lain.

Surat izin operasional didapatkan melalui proposal atau permohonan surat izin dari pemerintah atas. 
Kalau perseorangan, maka surat izin diminta ke Kepala Desa. Kalau apparat desa, maka surat izin diminta ke kecamatan. Format permohonan surat izin resmi sama seperti pada umumnya. Tidak format pasti dan bulat, tetap disesuaikan dengan format surat desa.

Kenapa surat izin harus ke pemerintah terkait? Karena ini perpustakaan desa, yang berbeda dengan perusahaan. Perpustakaan desa erat kaitannya dengan operasional desa. Sementara perusahaan itu milik perorangan. 

Demikianlah Persetujuan Dan Perizinan Pengadaan Perpustakaan Desa Dari Instansi Yang Berwenang. Semoga bermanfaat!

Posting Komentar untuk "Persetujuan Dan Perizinan Pengadaan Perpustakaan Desa Dari Instansi Yang Berwenang"