Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

settia

Permendes: Upaya Perhatian Pemerintah Terhadap Perpustakaan Desa

Permendes: Upaya Perhatian Pemerintah Terhadap Perpustakaan Desa
Satu dari sekian banyak Peraturan turunan dari Undang-Undang Desa adalah Peraturan Menteri Desa No 22 Tahun 2016 (Permendes 22/2016) Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017. Permendes tersebut mengatur prioritas Pengalokasian dana desa yang ditransfer oleh pemerintah pusat kepada Pemerintah Desa untuk Anggaran tahun 2017. Pada Prakteknya, Permendes 22/2016 tersebut belum sepenuhnya dijadikan pedoman oleh Pemerintah Desa, apalagi berkaitan dengan isu Perpustakaan Desa.

Perpustakaan Desa sebagai prioritas dalam alokasi Dana Desa semestinya menjadi perhatian banyak pihak. Karena perpustakaan desa saat ini sudah menjadi kebutuhan pokok, sejalan dengan hasil survei internasional menjadikan Indonesia di peringkat 60 dalam hal minat baca masyarakat, dari total 61 negara. Tentu penyiapan dan penyadaran sumber daya manusia di desa-desa sangat dibutuhkan, agar Dana Desa dialokasikan dengan baik sesuai dengan himbauan pemerintah pusat yang tertuang dalam Permendes.

Desa sebagai pemerintahan kecil dalam masyarakat memiliki tugas yang besar kaitannya dengan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Namun pada faktanya, pemerintah desa sendiri di pelosok-pelosok pedalaman di Indonesia masih berpengetahuan rendah, sehingga dibutuhkan pendampingan yang ketat dari pemerintah pusat. Apalagi berkaitan dengan pengadaan perpustakaan desa.

Sebenarnya, pengadaan perpustakaan desa tidaklah sulit. Tetapi yang diperlukan hanyalah kesadaran dari pemerintah desa untuk menjalankannya. Karena sebagaimana kita ketahui, sudah banyak penyedia pengadaan buku dalam skala besar, berkisar antara 100-5000 judul buku. Hambatan yang mungkin ada di pemerintah desa terpencil adalah gagap teknologi. Padahal, di media website sudah banyak distributor buku yang siap menyediakan barang dan bahkan diantarkan ke desa pemesan.

Kita bisa berkaca pada desa yang ada di daerah perkotaan, dimana mereka memiliki tata pemerintahan dan administrasi yang rapi. Sehingga Dana Desa tidak hanya lari pada status korupsi, melainkan dialokasikan sesuai tujuan dan himbauan dari pusat. Mereka memiliki sarana dan prasarana desa yang lengkap, mulai dari jalan aspal, kantor desa, kantor RT/RW, balai desa atau RW, perpustakaan desa dan sebagainya. Terkait dengan perpustakaan desa, mereka biasanya menggunakan jasa pengadaan buku atau distributor buku yang sudah bisa dicari di Website atau Google. Jasa tersebut bisa sampai pada layanan pengantaran barang ke tempat pemesannya.

Maka dari itu, masyarakat dan pemerintah diharapkan saling berpacu sama lain, terkait dengan pentingnya perpustakaan desa dan cara pengadaannya. Sehingga tujuan pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat dapat terlaksana dengan baik. Dan bangsa kita akan bangga, karena bangsa kita semakin menjadi bangsa yang pintar dan memiliki minat baca yang tinggi.

Demikianlah Permendes: Upaya Perhatian Pemerintah Terhadap Perpustakaan Desa. Semoga Bermanfaat![]

Posting Komentar untuk "Permendes: Upaya Perhatian Pemerintah Terhadap Perpustakaan Desa "