Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

settia

Pengadaan Mata Anggaran Peprustakaan Desa

Pengadaan Mata Anggaran Peprustakaan Desa
Setelah perpustakaan desa memiliki kelengkapan dan SDM yang baik, serta sudah berjalan, maka selanjutnya adalah pengadaan anggaran untuk pengembangan koleksi dan sarana nya. Anggaran dibuat untuk pencairan dan penggunaan di tahun berikutnya. Sehingga perpustakaan tidak kebingungan mencari dana ketika sampai pada saat dibutuhkan pembelian atau perbaikan tertentu.

Anggaran peprustakaan desa bisa didapat dari Dana Desa. Namun demikian, semuanya harus berbentuk proposal atau RAB untuk mendapatkannya. Karena anggaran tersebut harus diajukan ke pihak atas terlebih dahulu untuk bisa dicairkan di tahun berikutnya apabila disetujui.

Penyusunan RAB peprustakaan desa tidaklah sulit. Kita tinggal membuat daftar kebutuhan barang, jumlah dan biaya berapa untuk dapat disetujui. Namun sebaiknya bila kita tidak tahu cara membuatnya, kita bisa melihat contohnya di media online atau internet. 

Bila sebuah perpustakaan dikelola dengan baik, maka sesungguhnya sangat mudah untuk mendapatkan dana serta memajukan perpustakaan tersebut. Tetapi masalah dasarnya adalah kita tidak memiliki SDM yang berinisiatif terhadap pengadaan dan pengelolaan perpustakaan desa di seluruh Indonesia. Hanya sebagian desa saja yang berpikir untuk mengadakan perpustakaan desa.

Demikianlah Pengadaan Mata Anggaran Peprustakaan Desa. Semoga bermanfaat!

Posting Komentar untuk "Pengadaan Mata Anggaran Peprustakaan Desa"