Pembangunan Gedung/Ruangan Perpustakaan Desa
Pembangunan gedung atau ruang perpustakaan desa dilakukan apabila sudah ada dana dari anggaran desa. Sementara dana desa baru cair di tahun berikutnya sejak anggaran itu diajukan ke pihak atas atau pemerintah daerah.
Pembangunan gedung bisa memanfaatkan atau memberdayakan masyarakat sekitar, tanpa harus menggunakan kontraktor. Sehingga masyarakat bisa gotong royong dan memiliki rasa memiliki gedung tersebut, serta merasa diberdayakan dan diberikan dana buat makan sehari-harinya. Karena bila menggunakan kontraktor, jelas biayanya mahal sekali.
Pembangunan gedung atau ruang harus memperhatikan letak yang strategis, yang tidak jauh darikeramaian masyarakat. Selain itu juga harus bisa diakses oleh semua masyarakat sehingga gedung harus ada di tengah-tengah desa tersebut.
Gedung bisa dibangun setelah disetujuinya anggaran desa. Maka dari itu, setahun sebelum gedung itu dibangun, desa sudah harus mengajukan anggaran agar bisa dicairkan di tahun berikutnya. Dengan demikian pembangunan gedung harus memiliki target perihal waktu penganggaran dan pelaksanaannya, sehingga selesai sesuai dengan yang diharapkan.
Demikianlah Pembangunan Gedung/Ruangan Perpustakaan Desa. Semoga bernmanfaat!
Posting Komentar untuk "Pembangunan Gedung/Ruangan Perpustakaan Desa"