Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

settia

Kiat-Kiat Pengadaan Perpustakaan Desa

Kiat-Kiat Pengadaan Perpustakaan Desa
Mengadakan perpustakaan desa bagi masyarakat umum tidaklah mudah. Karena selain minim pengetahuan, mereka juga kekurangan akses. Tetapi hal tersebut sekarang ini tidaklah benar. Justru sebaliknya, mengadakan perpustakaan desa sangatlah mudah apabila kita tahu prosedur-prosedurnya. Berikut langkah-langkahnya:

Pertama, membuat proposal pengadaan perpustakaan desa.

Kedua, pengajuan permohonan izin operasional.

Ketiga, Penyelesaian persetujuan dan perizinan dari instansi yang berwenang di daerah tersebut. Ini tergantung siapa yang mau mengadakan, apakah perorangan atau desa. Kalau perorangan, maka surat izinnya dari kepala desa. Kalau desa, maka surat izinnya dari kecamatan.

Keempat, Pelaksanaan penyelesaian unsur-unsur:
  • Surat Keputusan pembentukan dan organisasi/tata kerja.
  • Pembangunan gedung/ruangan.
  • Pembentukan koleksi pertama.
  • Pengadaan perabot dan perlengkapan.
  • Pengadaan metode / teknik.
  • Pengadaan mata anggaran.
  • Pengangkatan Kepala Perpustakaan dan pegawai / petugas lainnya yang diperlukan.

Kelima, Penginformasian kepada masyarakat pemakai agar masyarakat tahu dan kemudian memanfaatkan secara optimal sekaligus merupakan secara publikasi, promosi dan sosialisasi.

Keenam, Pembentukan kebijakan, pengelolaan perpustakaan/pembuatan pedoman teknis pengelolaan perpustakaan berdasarkan panduan yang standar yang dikeluarkan oleh Perpustakaan Nasional, seperti ukuran ruang, sarana dan prasarana, koleksi, dan pengolahan.

Ketujuh, Peresmian pengoperasian dilakukan oleh pejabat yang berwenang setelah semua unsure siap. Acara seremonial itu dimaksudkan sebagai sosialisasi, publikasi dan promosi agar masyarakat setempat mengetahui adanya perpustakaan umum desa dan selanjutnya berkunjung untuk memanfaatkannya.

Pembentukan perpustakaan desa yang baru semestinya mencakup tujuh unsur itu sekaligus, tetapi untuk perpustakaan desa yang sudah ada, tinggal memelihara dan meningkatkan melalui pembinaan yang teratur. Masing-masing mempunyai criteria dasar yang harus disesuaikan dengan kondisi desa setempat. 

Sebuah perpustakaan desa yang dibentuk akan berwujud sebagai suatu lembaga atau unit kerja yang merupakan penjabaran unsur-unsur:

Pertama, Oraganisasi perpustakaan desa ditetapkan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan yang berwenang (Kepala Desa) agar organisasi itu sah dan resmi. Keputusan itu berisi pertimbangan:
  • Pengadaan pegawai / petugas.
  • Tugas,
  • Masyarakat yang harus dilayani,
  • Syarat kepala perpustakaan,
  • Tanggung jawab dan kewenangan,
  • Bagan struktur organisasi,
  • Beban mata anggaran,
  • Kewajiban membuat laporan,
  • Pembuatan rencana dan program serta penjabaran kerja.
  • Pengadaan anggaran menurut sumber kekuatan legal/formal.
  • Pertanggungjawaban kepada pejabat yang berwenang.

Kedua, Gedung / Ruangan, aspek yang perlu diperhatikan adalah:
  • Lokasi, strategis, mudah dijangkau,
  • Ekonomis,
  • Ditangani masyarakat setempat,
  • Luas tanah yang cukup untuk pengembangan 10-15 tahun ke depan,
  • Luas gedung/ruang untk menampung koleksi,
  • Ruang pembaca dan ruang layanan,
  • Ruang pengolahan, administrasi, dan ruang lain, dengan konstruksi yang kuat dan aman.
  • Cahaya, sirkulasi udara, kesejukan, ketenangan dan halaman/lahan parkir atau taman.

Ketiga, Koleksi bahan pustaka
  • Tertulis
  • Tercetak seperti buku, majalah, Koran
  • Terekam atau audio visual.


Posting Komentar untuk "Kiat-Kiat Pengadaan Perpustakaan Desa"