Penawaran Pengadaan Buku Perpustakaan Desa
Salam sejahtera Bagi Kita Semua
Bahwa berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2016 (perubahan kedua atas PP No 6 Tahun 2014) tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, telah ditetapkan besaran anggaran untuk desa sebesar Pagu : 60.000 Miliar dengan jumlah Desa: 74.954. sehingga paling tidak setiap Desa akan mendapatkan alokasi dana 10% dari APBN sebesar Rp. 726.710.000,- atau maksimal Rp. 2.819,640.000,- sesuai dengan pembagian yang adil dan telah diatur oleh Pemerintah Pusat.
Terkait alokasi dana desa tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa, meliputi 5 hal pokok yang salah satunya dalam poin (c) disebutkan bahwa penggunaan dana desa untuk untuk Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, sosial dan kebudayaan ( Pasal 6 Poin C).
Menurut Dasar hukum dan Peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah tersebut, maka tidak ada salahnya dan penting kiranya untuk mengalokasikan sebagian kecil Dana Desa tersebut untuk memberdayakan pendidikan dan kebudayaan masyarakat Desa dengan menyediakan dan mengembangkan perpustakaan desa. Hal ini juga sejalan dengan produk hokum lainnya tentang Perpustakaan Desa yaitu :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan
- Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Perpustakaan Desa/Kelurahan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam
- Dan peraturan-peraturan terkait lainnya yang masih berlaku.
Terkait dengan besarnya dan amanat alokasi Dana Desa tersebut, kami selaku Distributor Buku yang merupakan perwakilan distribusi resmi dari Penerbit-penerbit Buku Nasional bermaksud menawarkan Pengadaan Buku Perpustakaan Desa/Kelurahan di Kota/Kabupaten yang bapak/ibu pimpin.
Adapun Judul, Spesifikasi Buku dan Harga silakan kontak kami
Harapan kami dengan adanya Perpustakaan Rakyat di tingkat Desa/Kelurahan memungkinkan lebih luasnya masyarakat memperoleh bahan bacaan dan sumber pengetahuan yang efektif dan efisien sehingga akan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat khususnya di tingkat pedesaan/kelurahan.
Demikian penawaran ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama kami sampaikan terima kasih.
Hormat Kami
Distributort Buku
CV. Tirta Buana Media
Posting Komentar untuk "Penawaran Pengadaan Buku Perpustakaan Desa"